Surat Keluar Bagian Umum dan Perlengkapan
Luas Lahan PEMDA yang sudah Bersertifikat dari Tahun 2014-2022
Surat Masuk Bagian Umum dan Perlengkapan
1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja. 2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP
data tidak disajikan by name, melainkan agregat berdasarkan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, yang terdiri dari rincian angka per golongan pada Pemkab Pulau Morotai.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Dari Tahun 2010-2021
Pemkab Morotai © 2022. All Rights Reserved