Surat Masuk Bagian Umum dan Perlengkapan
1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja. 2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP
Data Penghijauan dan reboisasi
Presentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dari Tahun 2017 sampai dengan 2022
DATA RUANG KELAS PAUD SD DAN SMP
Estimasi data timbulan sampah dan volume sampah yang masuk ke TPA Dehegila kab. Pulau Morotai
Pemkab Morotai © 2022. All Rights Reserved