1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja. 2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP
TOTAL PEJABAT PER ESSELON BESERTA URAIAN ESSELONISASI DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
DATA ESSELON PERTAHUN 2021
DAFTAR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SERTA UNIT PELAYANAN LAINNYA
data tidak disajikan by name, melainkan agregat berdasarkan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, yang terdiri dari rincian angka per golongan pada Pemkab Pulau Morotai.
DATA PEJABAT ESSELON DI TIAP-TIAP OPD DI RINCI BERDASARKAN HIRARKI ESSELONISASI
Pemkab Morotai © 2022. All Rights Reserved