1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja. 2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP
DATA ESSELON PERTAHUN 2021
data tidak disajikan by name, melainkan agregat berdasarkan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, yang terdiri dari rincian angka per golongan pada Pemkab Pulau Morotai.
DATA PEJABAT ESSELON DI TIAP-TIAP OPD DI RINCI BERDASARKAN HIRARKI ESSELONISASI
DATA PENDIDIKAN PNS YANG DIRINCI PER GOLONGAN SEMESTER 1 2022
DAFTAR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SERTA UNIT PELAYANAN LAINNYA
Pemkab Morotai © 2022. All Rights Reserved