1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja. 2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP
Jumlah ASN dengan jabatan fungsional perencana di Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pulau Morotai
Jumlah usulan yang diterima dan ditolak dalam musrenbang kecamatan tahun 2022 Kabupaten Pulau Morotai
Rekapan Dana Desa Perdesa di Kabupaten Pulau Morotai
DATA PENSIUN by ANGKA
Jumlah Pembangunan Gedung BUMDes 30 unit
Pemkab Morotai © 2022. All Rights Reserved