oleh Badan Kepegawaian DaerahSektor Pemerintahan dan Desadi update
06 May 2025 23:26
1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja.
2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP