oleh Badan Kepegawaian DaerahSektor Pemerintahan dan Desadi update
06 February 2025 00:48
1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja.
2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP