oleh Badan Kepegawaian DaerahSektor Pemerintahan dan Desadi update
18 May 2024 05:40
1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja.
2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP