oleh Badan Kepegawaian DaerahSektor Pemerintahan dan Desadi update
21 November 2024 07:30
1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja.
2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP