1. Pensiun BUP adalah Pegawai ASN yang berakhir masa kerja sebagai ASN atau disebut Purna Bhakti berdasarkan Batas Usia / Masa Kerja. 2. Pensiun wafat adalah Pegawai ASN yang wafat sebelum BUP
Data Nama Biro Wisata di Kabupaten Pulau Morotai
luas tanam tanaman sayuran Per Kecamatan di Pulau Morotai
DATA PEDAGANG KAKI LIMA TAHUN 2022
Jumlah Orang Yang Mendapat Fasilitas
Data Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pulau Morotai
Pemkab Morotai © 2022. All Rights Reserved